Pencucian uang
Pencucian uang (Inggris:Money laundering)
adalah suatu upaya untuk menyembunyikan asal usul uang atau kekayaan
hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta
tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.
Metode
pencucian uang umumnya dilakukan melalui 3 langkah: pertama uang
hasil kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak
menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan[1] dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement);
langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks,
berlapis dan anonim ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak
asal muasal dana tersebut (tahap pelapisan/layering); langkah
ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana
yang sudah kabur asal usulnya ke dalam transaksi yang sah (tahap
integrasi).[2]
Hukum pencucian uang di Indonesia
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam UU RI No. 15/2002 tentang tindakan pidana pencucian uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam dua tindak pidana.
- Pertama
- Tindak pidana aktif, di mana seseorang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menbayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan uang-uang hasil tindak pidana dengan tujuan mengaburkan atau menyembunyikan asal usul uang itu, sehingga muncul seolah-olah sebagai uang yang sah.
- Kedua
- Dalam pasal 6 UU RI No. 15/2002, disebutkan tentang tindak pidana pencucian yang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama yaitu untuk mengaburkan, menyembunyikan asal-usulnya. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksinya cukup berat, dimulai dari hukuman penjara lima tahun minimum, maksimum 15 tahun, dengan denda minimum lima milyar dan maksimum 15 miliar rupiah.
0 comments:
Post a Comment