BANK SYARIAH
Adalah bank
yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu akad
perjanjian menganut hukum islam, melakukan kegiatan penyimpanan dana,
penyaluran dana, pelayanan jasa dan kegiatan sosial antara pihak bank dan pihak
lain bebas dari riba(tambahan), maysir(perjudian), gharar (tidak jelas),
bathil(rusak/tidak sah) yang terpenting membiayai kegiatan yang halal.
Riba itu
peminjam mengembalikan pinjamannya melebihi pinjamannya, tanpa memperhitungkan
apakah peminjamnya rugi atau tidak. Sedangkan bagi hasil memperhitngkan apakah
rugi atau laba. Pemberian bunga tergantung kondisi ekonomi bisa berubah
sedangkan bagi hasil tidak berubah akad. Bunga tidak akan meningkat walaupun
keuntnagn meningkat sedangkan rasio bagihasil
meningkat sesuai keuntungan meningkat. Penentuan suku bunga tergantung modal, sedangkan penentuan
rasio berdasarkan keuntungn.
Kegiatan usaha
bank syariah
1.
Penympanan dana :
Ø Modal
Ø Rekening
giro
Ø Rekenng
tabungan
Ø Rekening
investasi umum
Ø Rekening
investasi khusus
Ø Obligasi
syariah
2.
Penyaluran dana
Ø Pembiayaan
bagihasil
ü Mudharabah
ü musyarakah
Ø Pembiayaan
nonbagi hasil
ü Murabahah
ü Isthina
ü Ijarah
ü Salam
ü Qardh
0 comments:
Post a Comment