Pages

Friday 16 December 2011


BANK  SYARIAH
Adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu akad perjanjian menganut hukum islam, melakukan kegiatan penyimpanan dana, penyaluran dana, pelayanan jasa dan kegiatan sosial antara pihak bank dan pihak lain bebas dari riba(tambahan), maysir(perjudian), gharar (tidak jelas), bathil(rusak/tidak sah) yang terpenting membiayai kegiatan yang halal.
Riba itu peminjam mengembalikan pinjamannya melebihi pinjamannya, tanpa memperhitungkan apakah peminjamnya rugi atau tidak. Sedangkan bagi hasil memperhitngkan apakah rugi atau laba. Pemberian bunga tergantung kondisi ekonomi bisa berubah sedangkan bagi hasil tidak berubah akad. Bunga tidak akan meningkat walaupun keuntnagn meningkat sedangkan rasio bagihasil  meningkat sesuai keuntungan meningkat. Penentuan suku  bunga tergantung modal, sedangkan penentuan rasio berdasarkan keuntungn.
Kegiatan usaha bank syariah
1.    Penympanan dana :
Ø    Modal
Ø    Rekening giro
Ø    Rekenng tabungan
Ø    Rekening investasi umum
Ø    Rekening investasi khusus
Ø    Obligasi syariah
2.    Penyaluran dana
Ø    Pembiayaan bagihasil
ü Mudharabah
ü musyarakah
Ø    Pembiayaan nonbagi hasil
ü Murabahah
ü Isthina
ü Ijarah
ü Salam
ü Qardh

0 comments:

Post a Comment